"Sesungguhnya hal
yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth"
HR.at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah
"Dan (Kami juga mengutus) Luth (kepada) kaumnya. (Ingatlah) tatkala dia
berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu,
yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun(di dunia ini) sebelummu?"
"Sesungguhnya
kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan
pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang yang
berpura-pura mensucikan diri"
Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia
termasuk orang yang tertinggal (dibinasakan).
Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana
kesudahan orang yang berdosa itu. (QS.Al A'raf ayat 80-84).
Di Aceh dicambuk !
Dalam sejarah manusia perilaku homo dan lesbi dianggap menyimpang, tapi di
Indonesia memang unik dan ajaib. Jumlah umat Muslim 200an juta, jutaan orang
antri pengin berhaji. Uniknya manusia yang jelas-jelas berperilaku bejat,
menyimpang, pemuja setan, penggiat homoseksual dan lesbian, bisa dengan leluasa
mengumbar angkara di negeri Muslim terbesar di dunia ini.
Dalam bukunya, yang berjudul "Perzinahan, dalam Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam" pakar hukum
Universitas Indonesia Neng Djubaedah, mengutip hadits riwayat Abu Dawud, yang
menyatakan bahwa, pelaku lesbian(musahaqah) harus di kenai hukum rajam. Imam
Syafi'i berpendapat pelaku lesbian, baik muhshan atau bukan, dijatuhi hukuman
rajam, di lempari batu sampai mati.
Sementara itu dalam Hukum Qonun Jinayat Aceh, pasal 33, ayat 1 ada ketentuan :
"Setiap orang yang sengaja melakukan liwath atau muhasaqah, diancam dengan
'uqubat ta'zir paling banyak 100(seratus) kali cambuk dan denda paling banyak
1000(seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100(seratus) bulan."
Sedangkan orang yang mempropagandakan homoseksesual dan lesbianisme, diancam
hukuman cambuk paling banyak 80 kali dan denda paling banyak 1000 gram emas
murni atau penjara paling lama 80 bulan. (ayat3)
Jadi sesuai hukum Islam, pelaku homoseksual dan lesbian, dihukum rajam, atau
jika mengikuti Qonun Jinayat di Aceh, dia harus dicambuk paling banyak 100
kali. Malangnya dalam pasal 292 KUHP ditetapkan : "Orang dewasa yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahui atau
sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara maksimal
lima tahun."
Apapun statusnya membanggakan perilaku homoseks dan lesbian adalah sebuah
kemunkaran yang nyata. "Barangsiapa di antara kalian melihat suatu
kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu
dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya. Itulah
selemah-lemah iman (HR.Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar