Jumat, 25 Maret 2022

Hukuman untuk Pelaku Sex Sesama Jenis dalam Islam


"Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth" HR.at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah

"Dan (Kami juga mengutus) Luth (kepada) kaumnya. (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun(di dunia ini) sebelummu?"

"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.

Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang yang berpura-pura mensucikan diri"


Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang yang tertinggal (dibinasakan).


Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berdosa itu. (QS.Al A'raf ayat 80-84).


Di Aceh dicambuk !


Dalam sejarah manusia perilaku homo dan lesbi dianggap menyimpang, tapi di Indonesia memang unik dan ajaib. Jumlah umat Muslim 200an juta, jutaan orang antri pengin berhaji. Uniknya manusia yang jelas-jelas berperilaku bejat, menyimpang, pemuja setan, penggiat homoseksual dan lesbian, bisa dengan leluasa mengumbar angkara di negeri Muslim terbesar di dunia ini.


Dalam bukunya, yang berjudul "Perzinahan, dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam" pakar hukum Universitas Indonesia Neng Djubaedah, mengutip hadits riwayat Abu Dawud, yang menyatakan bahwa, pelaku lesbian(musahaqah) harus di kenai hukum rajam. Imam Syafi'i berpendapat pelaku lesbian, baik muhshan atau bukan, dijatuhi hukuman rajam, di lempari batu sampai mati.


Sementara itu dalam Hukum Qonun Jinayat Aceh, pasal 33, ayat 1 ada ketentuan : "Setiap orang yang sengaja melakukan liwath atau muhasaqah, diancam dengan 'uqubat ta'zir paling banyak 100(seratus) kali cambuk dan denda paling banyak 1000(seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100(seratus) bulan."

Sedangkan orang yang mempropagandakan homoseksesual dan lesbianisme, diancam hukuman cambuk paling banyak 80 kali dan denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 80 bulan. (ayat3)


Jadi sesuai hukum Islam, pelaku homoseksual dan lesbian, dihukum rajam, atau jika mengikuti Qonun Jinayat di Aceh, dia harus dicambuk paling banyak 100 kali. Malangnya dalam pasal 292 KUHP ditetapkan : "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun."


Apapun statusnya membanggakan perilaku homoseks dan lesbian adalah sebuah kemunkaran yang nyata. "Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman (HR.Muslim)

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resiko Murtad

Oleh Ustadz Imam Wahyudi Lc  Islam adalah anugerah yang tiada tara. Satu-satunya agama yang diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla di dunia dan a...