Selasa, 29 November 2022

Resiko Murtad

Oleh Ustadz Imam Wahyudi Lc 

Islam adalah anugerah yang tiada tara. Satu-satunya agama yang diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla di dunia dan akherat . Perbuatan seseorang akan diakui bila ia telah memeluk Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman: وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi [Ali-‘Imrân/3: 85] Dan sebaliknya, agama selain Islam merupakan penghalang diterimanya perbuatan baik seseorang, bahkan perbuatan baik tersebut akan sia-sia dan sirna di sisi Allah Azza wa Jalla kelak. Allâh Azza wa Jalla berfirman: وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا Dan orang-orang kafir, amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatangi air itu, dia tidak mendapati sesuatu pun [an-Nûr/24:39] Juga firman-Nya: وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan [al-Furqân/25:23] Suatu ketika ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullâh tentang seorang dermawan yang hidup di zaman Jahiliyyah yang bernama Ibnu Jud’ân. Dia sangat gemar menyambung tali silaturahmi dan memberi makan kaum miskin, apakah kebaikan tersebut akan bermanfaat baginya? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: لاَ يَا عَائِشَةُ ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا : رَبِّ اغْفِرْ لِيْ خَطِيْئَتِيْ يَوْمَ الدِّينِ Tidak wahai ‘Aisyah, karena dia tidak pernah sekalipun mengatakan: Rabb-ku ampunilah kesalahan-kesalahanku di hari kiamat kelak [HR. Muslim] Nikmat ini harus selalu senantiasa disyukuri, dengan senantiasa menjaganya agar tetap menetap kuat dalam jiwa dan dan mengisi hidup dengan beramal saleh sebanyak mungkin, agar semakin bertambah dan kokoh, serta jangan sampai berkurang apalagi sirna dari diri kita, alias murtad. Na’ûdzubillah min dzâlik. Semangat ini hendaknya terus kita pupuk, diantaranya dengan memahami resiko yang bakal ditanggung oleh seorang murtad, keluar dari Islam. Untuk itu, marilah kita simak uraian berikut ini. Semoga bermanfaat. 1.DEFINISI MURTAD Istilah murtad dalam bahasa Arab diambil dari kata ( ارْتَدَّ) yang bermakna kembali berbalik ke belakang. Sedangkan menurut syariat, orang murtad adalah seorang Muslim yang menjadi kafir setelah keislamannya, tanpa ada paksaan, dalam usia tamyiiz (sudah mampu memilah dan memilih perkara, antara yang baik dari yang buruk-pen.) serta berakal sehat. Seorang yang menyatakan kekufuran karena terpaksa, tidak dikategorikan sebagai orang murtad, sebagaimana yang terjadi pada diri Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Ammâr bin Yâsir Radhiyallahu anhu yang dipaksa dan disiksa agar mau mengingkari kenabian Rasûlullâh dan mencela Islam. Akhirnya terpaksa menuruti mereka, padahal hatinya tetap yakin akan kebenaran ajaran Rasûlullâh. Setelah dibebaskan, dengan menangis dia mendatangi Rasulullah seraya menceritakan peristiwa tersebut, dan ternyata Rasûlullâh memaafkannya. Kemudian turunlah firman Allâh Azza wa Jalla : مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Barang siapa yang kafir kepada Allâh sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allâh), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allâh menimpanya dan baginya adzab yang besar [an-Nahl/16:106] 2. SANKSI-SANKSI MORAL BAGI ORANG MURTAD Pada kesempatan kali ini, paparan bahasan ini terfokuskan pada dampak-dampak buruk orang yang murtad di dunia dan akherat, sebuah fenomena yang cukup banyak terjadi di tengah masyarakat kita. Sebagian orang begitu mudah mengganti akidah Islamnya, entah karena kesulitan ekonomi, anggapan semua agama itu sama dan mengajak kepada kebaikan, ataupun kepentingan-kepentingan duniawi lainnya. Jika menyadari betapa bahaya besar akan menimpa mereka usai menanggalkan baju Islamnya, mungkin mereka tidak akan pernah melakukan tindakan bodoh tersebut. Para Ulama Islam (kalangan Fuqaha) telah membahas konsekuensi hukum yang berlaku pada orang Islam yang pindah agama dalam buku-bukum fiqih mereka dalam pasal ar-riddah. Berikut ini konsekuensi buruk dari perbuatan mencampakkan Islam – satu-satunya agama yang diridhai Allâh Azza wa Jalla – dengan memeluk agama lainnya, menjadi seorang nasrani atau pemeluk agama lainnya. a. Amal Ibadahnya Terhapus Banyaknya ibadah yang telah dilakukan, tidak akan pernah bermanfaat bagi pelakunya, bahkan berguguran tanpa ada hasil yang bisa dipetik, apabila di kemudian hari dia kufur kepada Allâh Azza wa Jalla . Dan tempat kembalinya adalah neraka kekal abadi di dalamnya, jika mati dalam kekufuran. Allâh Azza wa Jalla berfirman: وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya [al-Baqarah/2:217] b. Haknya Sebagai Seorang Muslim Sirna Seorang Muslim wajib menunaikan orang Muslim lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلاَمِ ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَاِئزِ ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ ، وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ Hak seorang Muslim yang wajib ditunaikan oleh orang Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi yang sedang sakit, mengiringi jenazahnya, memenuhi undangannya, mendoakan yang bersin [HR. al-Bukhâri dan Muslim] Berdasarkan hadits tersebut, maka seorang Muslim tidak wajib menjawab lontaran salam dari orang yang murtad dari Islam, tidak perlu menengoknya tatkala sakit, tidak perlu menghormati dan mengiringi jenazahnya bila mati, tidak boleh mendatangi undangannya, dan tidak boleh mendoakannnya ketika si murtad bersin. c. Haram Menikahi Seorang Muslimah. Apabila Telah Menikah, Maka Otomatis Pernikahannya Batal Demi Hukum Islam melarang umatnya menikah dengan non-muslim secara umum, serta merupakan syarat sah suatu pernikahan Islami adalah kedua mempelai beragama Islam – kecuali dengan wanita Ahli Kitab dengan persyaratan yang ketat – . Adapun pernikahan seorang Muslim dengan seorang wanita musyrik selain Ahli Kitab, pernikahan itu tidak sah. Wanita Muslimah pun tidak boleh menikah dengan lelaki kafir, termasuk lelaki yang berstatus murtad. Sebab pernikahan seorang Muslimah (atau lelaki Muslim) dengan orang yang murtad pernikahan yang telah terjalin menjadi putus dan batal secara otomatis. Allâh Azza wa Jalla berfirman : وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran [Al-Baqarah/2:221] Demikian juga Allâh Azza wa Jalla berfirman: ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ Maka jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka [al-Mumtahanah/60:10] Dengan demikian, dalam Islam tidak halal lagi bagi pasangan yang salah satunya telah murtad untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. d.Tidak Boleh Menjadi Wali Dalam Pernikahan Seorang wanita muslimah apabila hendak menikah, maka memerlukan seorang wali untuk menikahkannya, baik bapaknya, pamannya dan seterusnya. Akan tetapi, misalnya bapak atau walinya murtad, maka tidak berhak menikahkan anak atau kemenakannya yang Muslimah. Allâh Azza wa Jalla berfirman: وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain [at-Taubah/9:71] Allâh Azza wa Jalla juga berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin. Maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim [al-Mâ’idah/5:51] Hal ini dipertegas oleh sabda yang menyatakan bahwa, tidak ada pernikahan yang sah kecuali atas izin seorang wali dan disaksikan oleh dua orang lelaki yang adil sebagai saksi pernikahan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا نِكاَحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ Tidaklah suatu pernikahan itu (sah) kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil [HR. al-Baihaqi dan Ibnu Hibbân dengan sanad yang shahih] Pengertian orang adil di sini ialah orang yang jauh dari dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil. Atas dasar itu, seorang yang telah murtad dari Islam lebih tidak berhak lagi untuk menjadi wali dan saksi dalam pernikahan. e. Tidak Mewarisi Dan Tidak Diwarisi Hartanya Apabila seorang bapak meninggal dunia dalam keadaan kafir (termasuk orang yang mati dalam keadaan murtad), maka anak dan ahli warisnnya yang beragama Islam tidak boleh mewarisi harta peninggalan bapaknya tersebut. Sebagian ulama menyatakan bahwa harta orang seperti ini menjadi fai’ dan masuk ke Baitul Mal kaum Muslimin dan digunakan untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ Tidaklah seorang Muslim boleh mewarisi (harta) orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi (harta) seorang Muslim [Muttafaqun’alaih] Pada kasus yang lain, apabila seorang bapak yang beragama Islam meninggal dunia, kemudian di antara anaknya atau ahli warisnya ada yang non-Muslim (termasuk murtad) maka dia tidak berhak mendapatkan bagian dari harta ayahnya. f. Jika Mati, Tidak Dishalati, Tidak Dikafani Serta Tidak Boleh Didoakan Apabila seseorang mati dalam keadaan murtad dari Islam, maka dia tidak boleh dishalati, dikafani maupun didoakan. Allâh Azza wa Jalla berfirman: وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allâh dan Rasûl-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik [al-Taubah/9:84] g. Jika Mati, Tida Boleh Dimakamkan Di Pemakaman Muslimin Sejak zaman Nabi, kaum Muslimin berinteraksi dan hidup berdampingan dengan orang-orang non-Muslim. Namun dalam masalah pemakaman, beliau memisahkan lokasi pemakaman kaum Muslimin dengan orang-orang kafir, sebagaimana dalam sebuah riwayat sahabat Ibnul Khashâshiyah menceritakan: Suatu ketika Rasûlullâh mendatangi pemakaman kaum Muslimin seraya mengatakan, “Mereka telah memperoleh kebaikan yang banyak”. Beliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau mendatangi pemakaman kaum musyrikin seraya mengatakan, “Mereka telah melewatkan kebaikan yang banyak”. Beliau mengatakannya tiga kali. [HR. Abu Dâwud, an-Nasâ’i dan Ibnu Mâjah dengan sanad yang shahih. Dishahihkan al-Albâni dalam Ahkâmul al-Janâ’iz] h. Jika Mati Dalam Keadaan Murtad, Tidak Boleh Dimintakan Ampunan Baginya Betapapun cinta kita terhadap orang lain, tapi apabila dia meninggal dalam keadaan tidak memeluk Islam, maka kita tidak diperkenankan memintakan ampunan atas dosa-dosanya, sebagaimana teguran Allâh Azza wa Jallaepada Nabi-Nya dalam firman-Nya: مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allâh) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (Nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam [at-Taubah/9:113] i. Kaum Muslimin Memberikan Berita Buruk Ketika Melewati Kuburnya Islam mengajarkan kepada untuk tidak memberi salam dan tidak mendoakan kebaikan ketika melewati makam orang kafir. Bahkan kita diperintahkan untuk mengabarkan kepadanya tentang neraka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ Dimanapun anda melewati makam orang kafir, maka beritakanlah kepadanya tentang neraka. [HR. Ibnu Mâjah, at-Thabrâni dalam al-Mu’jam al-Kabiir] j. Sembelihannya Haram Bagi Kaum Muslimin Islam melarang segala sembelihan yang tidak disebutkan nama Allâh Azza wa Jalla di dalamnya, termasuk sembelihan kaum musyrikin maupun seorang ateis, terkecuali Ahli Kitab. Allâh Azza wa Jalla berfirman: الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka [al-Mâ’idah/5:5] k. Persaksiannya Ditolak Telah kita ketahui bahwa sifat adil yang dimaksud adalah jauhnya seseorang dari perbuatan dosa besar dan tidak terus menerus melakukan dosa kecil. Dari sini, orang yang murtad lebih tidak berhak lagi orang murtad, sehingga dia tidak boleh menjadi saksi dalam peradilan Islam, dan juga dalam pernikahan seorang Muslim, sebagaimana perintah Allâh Azza wa Jalla : وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian, dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir [ath-Thalâq/65:2] Maksudnya, dari kalangan kaum Muslimin, bukan yang lain. l. Tidak Boleh Memasuki Tanah Suci (Tanah Haram) Tanah suci atau tanah haram memiliki kehormatan yang tidak boleh direndahkan dan dilanggar, di antara tidak boleh seorang kafir pun memasukinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : لاَ يَدْخُلُ مَكَّةَ مُشْرِكٌ بَعْدَ عَامِنَا هَذَا أَبَدًا Tidak boleh seorang musyrik pun memasuki kota Mekah setelah tahun ini selamanya [HR. al-Bukhâri] 3. HUKUM PIDANA BAGI ORANG MURTAD Apabila seseorang murtad dengan berpindah ke agama lain atau memilih untuk menjadi seorang ateis, langkah yang ditempuh adalah mendakwahinya untuk kembali ke pangkuan Islam dalam tempo tiga hari. Jika tetap dalam kemurtadannya, maka ia dihukum bunuh. Hal ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ Siapa saja yang mengganti agamanya, maka hendaklah kalian bunuh dia [HR. al-Bukhâri] Permasalahan jangka waktu penyadaran melalui dakwah agar ia bertaubat selama tiga hari, kami belum menemukan dalil yang kuat untuk dijadikan pijakan, kecuali dalil logika yang dikemukakan oleh sebagian ulama, bahwa kemurtadan mayoritasnya disebabkan kerancuan pikiran dan syubhat dalam diri orang tersebut, sehingga diharapkan dengan dakwah khusus secara personal kepadanya, kerancuan dan syubhat tersebut bisa dihilangkan dari pikirannya, sehingga mau dengan sukarela kembali ke pangkuan Islam. Wallâhu a’lam. . 4. KESIMPULAN Kemurtadan adalah bencana bagi pelaku baik di dunia terlebih di akhirat, sehingga setiap Muslim harus ekstra hati-hati darinya, agar tidak terjerumus ke dalamnya. Melalui pembahasan ini pula seyogyanya seorang Muslim bersikap tegas (bersikap proporsional) terhadap orang-orang yang rela menanggalkan akidah Islamnya. Karena sebagian umat menyikapi keluarganya yang murtad dengan dingin-dingin saja seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Semoga kita dijauhkan dari bencana seperti ini dan diwafatkan dalam keadaan memegangi akidah Islamiyyah, sehingga kelak dikumpulkan dengan penduduk Jannah. Amin DAFTAR PUSTAKA a.’Uqûbâtuz Zâni wal Murtad wa Daf’isy Syubuhât fî Dhauil Kitâb was Sunnnah, ‘Imâd al-Sayyid Muhammad Ismâ’il asy-Syarbini b. Kifâyatul Akhyâr, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini ad-Dimasyqi c. Minhâjul Muslim, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri d. Al-Wajîz fîi Fiqhis Sunnah wal Kitâbil ‘Azîz, ‘Abdul ‘Azhîm al-Badawi e. Al-Tahqîiqâtul Mardhiyyah fii al-Mabâhits al-Fardhiyyah, Shaleh Fauzân al-Fauzân f. Ahkâmul Janâiz, Muhammad Nâshiruddin al-Albâni [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Referensi: https://almanhaj.or.id/3580-resiko-murtad.html

Sabtu, 26 November 2022

Bualan intoleransi

Seumur dunia ini ada, dunia bisa menyaksikan bahwa kaum Muslim adalah contoh terbaik bila itu berurusan dengan urusan toleransi. Tidak hanya soal agama, tapi juga soal manusia.

Islam memberi batas jelas, “Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” Silakan beribadah, aku pun beribadah, kita saudara sebagai manusia. Aku tak memaksamu sesuai ibadahku, jadi kamu juga tak memaksaku.

Terlebih lagi, Islam melihat menausia itu mulia, apa pun agamanya, etnis, suku, atau apa pun. Tak hanya yang hidup, bahkan jenazah manusia pun dimuliakan dan dihormati.

Jadi apa pasal muslim Indonesia dituduh intoleran? Sebabnya sederhana, yaitu kaum muslim mau hidup dan melakukan praktik agama mereka, itu saja.

Islam mengharuskan pemimpin muslim, dituduh intoleran, sebab Muslim mayoritas, dan kalau begitu yang non-Muslim tak kan bisa jadi pemimpin, itu sebabnya.

Islam mengharuskan kenakan jilbab dan khimar, dibilang intoleran, sebab yang tak kenakan penutup aurat merasa tak nyaman, itu sebabnya.

Sebaliknya yang Nasrani berhari raya Natal, saling berbagi selamat hari raya, lalu Muslim yang tak ingin ikut-ikutan dikatakan intoleran, jadi sangat aneh sekali.

Singkatnya, orang Muslim dibilang intoleran karena:

  1. Menjalankan agamanya dengan taat, dan
  2. Tidak mau ikut-ikutan ibadah agama orang lain.

Jadi makna intoleransi saat ini bagi pendukung toleransi disepakati: karena aku minum teh, dan kamu minum kopi , berarti kamu intoleran kepadaku.

Jadi kalau aku mau taat, dan kamu mau taat, taatmu itu intoleransi bagiku. Bagus.

Begitulah yang kita lihat di Minahasa Utara, tak semua orang, hanya sebagian, tapi jadi pelajaran bahwa siapa yang teriak-teriak toleransi, bisa begitu intoleran terhadap orang lain.

Kalau mereka sedikit, mereka teriak intoleran, kalau meraka banyak, mereka menekan atas nama demokrasi. Basi.

Indonesia mayoritas Muslim, tapi libur di hari ibadah yang bukan Muslim, memutar lagu dan film natal saat Desember, Imlek saat waktunya. Di Bali, bahkan adzan tak boleh saat Nyepi. Di mana lagi yang se-toleran di Indonesia?

Di Amerika ada pemutaran salawat dan qiro’ah saat Ramadhan? Atau ada libur lebaran di China? Atau libur Jum’at buat karyawan Muslim di Korea? Mikir.

Harusnya penguasa, mulai dari Presiden, Menkopolhukam, Menag, Menhan, yang diamanahkan memberantas radikalisme, ekstrimisme dan intoleran, sadar dengan peristiwa pengrusakan musala di Minut ini. Bahwa bila mereka senantiasa mencurigai kaum Muslim, maka kerja mereka hanya fatamorgana.

(Penulis: Felix Siauw)

Jumat, 25 Maret 2022

Jilbab

 Simbol kemajuan atau keterbelakangan?

Seorang dokter berjilbab diwawancarai wartawan asing yang menyatakan pakaiannya itu tidak mencerminkan pengetahuannya.

“Kami berkesimpulan jilbab itu simbol keterbelakangan dan kemunduran.”

Lantas dijawab,“Apa yang saya kenakan hari ini sebenarnya adalah lambang kecanggihan dan kemajuan berpikir, yang telah dicapai manusia berabad-abad lamanya. Manusia di masa awal hampir telanjang. Bersamaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan mereka mulai mengenakan busana.”

“Ada pun ketelanjangan yang ada sekarang adalah simbol keterbelakangan dan kembalinya manusia pada kejahilan. Seandainya ketelanjangan itu simbol kemajuan, maka bisa dikatakan para binatang itu telah mencapai puncak peradaban.”

 

Kisah Nabi Luth dan Kaum Sodom yang Ditenggelamkan di Laut Mati

 Rusman Siregar

Kajian Syeikh Ahmad Al-Mishri (Ulama dari Mesir) di Kompleks Migas 41 Srengseng, Jakarta Barat kemarin mengulas kisah Nabi Luth 'Alaihis Salam (AS).

Syeikh Ahmad menjelaskan, Nabi Luth AS disebut sebanyak 27 kali dalam Al-Qur'an, sedangkan kaumnya disebut 10 kali. Nabi Luth adalah anak keponakan dari Nabi Ibrahim. Ayahnya bernama Haran (Abara'an) bin Azar adalah saudara kandung dari Ibrahim, ayahnya kembar dengan pamannya bernama Nahor. Adapun nasab beliau adalah Luth bin Haran bin Azara bin Nahur bin Suruj bin Ra'u bin Falij bin 'Abir bin Syalih bin Arfahsad bin Syam bin Nuh.

Nabi Luth adalah orang yang beriman kepada Nabi Ibrahim. Beliau melakukan hijrah dari Irak ke beberapa Tempat. Nabi Luth diutus ke sebuah tempat bernama Sadum (Sodom) di Yordania. Beliau diutus kepada kaum itu yang oleh Al-Qur'an menyebutnya sebagai kaum yang melampaui batas.

Nabi Luth diutus kepada kaum Sadum, kaum yang paling keji. Mereka suka melakukan kekejian di jalan, akhlaknya rusak. Nabi Luth datang mengajak mereka kepada Allah, namun kaumnya justru menakutinya dan mengancamnya. "Wahai Luth, kalau kamu mencegah kami, kamu akan diusir," kata kaumnya.


Allah Ta'ala berfirman:
"Kaum Luth pun telah mendustakan peringatan itu. Sesungguhnya Kami kirimkan kepada mereka badai yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Kami selamatkan mereka sebelum fajar menyingsing, sebagai nikmat dari Kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. Dan sungguh, dia (Luth) telah memperingatkan mereka akan hukuman Kami, tetapi mereka mendustakan peringatan-Ku." (Surah Al-Qomar: 33-36).

Ketika Allah Ta'ala hendak memusnahkan mereka, Allah mengutus Malaikat ke lima desa. Ada yang mengatakan setiap desa dihuni 4.000 orang. Karena Malaikat datang dalam rupa yang indah, kaum Nabi Luth mencoba mendekati sosok yang tampan itu. Ketika itu Nabi Luth mencoba menghalangi kaumnya, namun gagal.

Nabi Luth sendiri tidak mengetahui kalau sosok manusia tampan itu adalah Malaikat. Ketika kaumnya mencoba masuk, Malaikat berkata biarkan mereka masuk, kami bukan manusia. Istri Nabi termasuk orang yang diazab bersama kaumnya karena membiarkan kekejian dan maksiat terjadi.



Ditenggelamkan di Laut Mati

 


Akibat perbuatannya yang melampaui batas, kaum Nabi Luth mendapat azab yang dahsyat. Allah Ta'ala membalikkan tanah yang berada di negeri itu sehingga tanah yang berada paling bawah terbalik menjadi berada di paling atas.

Allah Ta'ala berfirman:
"Kaum Luth telah mendustakan Rasulnya, ketika saudara mereka Luth, berkata kepada mereka, Mengapa kamu tidak bertakwa?'. Sesungguhnya aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas. Mereka menjawab "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang yang diusir". Luth berkata 'Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu." (QS. Asy-Syu'ara:160-168)

Para ulama mengatakan, lima desa itu diangkat ke langit dunia kemudian dilempar batu. Itulah azab yang diberikan Allah akibat perbuatan keji tersebut. Tempat kaum Nabi Luth ini adalah Laut Mati (Dead Sea).

Laut Mati adalah danau yang membujur di daerah antara Israel, Palestina dan Yordania. Di 417,5 m di bawah permukaan laut, merupakan titik terendah di bumi. Laut mati memiliki kandungan garam tertinggi dari seluruh laut di dunia. Danau ini dinamakan Laut Mati karena tidak ada bentuk kehidupan yang dapat bertahan dalam air garam ini.

"Orang kalau berenang di situ bisa mengambang. Jadi kalau ke sana seharusnya sedih (ingat azab Allah kepada Nabi Luth), tapi orang-orang malah menjadikannya tempat selfie," kata Syeikh Ahmad.

Sebelum datangnya azab, Allah Ta'ala memberi tahu Nabi Luth bahwa di waktu Subuh akan diturunkan Azab bagi kaumnya. Disebutkan, Malaikat Jibril mengangkat desa tersebut sampai ke langit sampai terdengar suaranya. Istrinya termasuk yang diazab akibat membiarkan kekejian yang melampaui batas. Na'udzubillah min dzalik.

Al-Qur'an tidak menjelaskan secara detail tentang kisah Nabi Luth ini. Disebutkan, ketika desa tersebut dimusnahkan, Nabi Ibrahim AS kala itu berusia 99 tahun. Mengenai tafsir mimpi, apabila seseorang bermimpi Nabi Luth maka akan diberikan kemenangan.

Demikian kisah singkat Nabi Luth dan kaumnya yang durhaka dan melampaui batas. Semoga kita bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang terjadi di masa lampau.

Hukuman untuk Pelaku Sex Sesama Jenis dalam Islam


"Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth" HR.at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah

"Dan (Kami juga mengutus) Luth (kepada) kaumnya. (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun(di dunia ini) sebelummu?"

"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.

Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang yang berpura-pura mensucikan diri"


Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang yang tertinggal (dibinasakan).


Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berdosa itu. (QS.Al A'raf ayat 80-84).


Di Aceh dicambuk !


Dalam sejarah manusia perilaku homo dan lesbi dianggap menyimpang, tapi di Indonesia memang unik dan ajaib. Jumlah umat Muslim 200an juta, jutaan orang antri pengin berhaji. Uniknya manusia yang jelas-jelas berperilaku bejat, menyimpang, pemuja setan, penggiat homoseksual dan lesbian, bisa dengan leluasa mengumbar angkara di negeri Muslim terbesar di dunia ini.


Dalam bukunya, yang berjudul "Perzinahan, dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam" pakar hukum Universitas Indonesia Neng Djubaedah, mengutip hadits riwayat Abu Dawud, yang menyatakan bahwa, pelaku lesbian(musahaqah) harus di kenai hukum rajam. Imam Syafi'i berpendapat pelaku lesbian, baik muhshan atau bukan, dijatuhi hukuman rajam, di lempari batu sampai mati.


Sementara itu dalam Hukum Qonun Jinayat Aceh, pasal 33, ayat 1 ada ketentuan : "Setiap orang yang sengaja melakukan liwath atau muhasaqah, diancam dengan 'uqubat ta'zir paling banyak 100(seratus) kali cambuk dan denda paling banyak 1000(seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100(seratus) bulan."

Sedangkan orang yang mempropagandakan homoseksesual dan lesbianisme, diancam hukuman cambuk paling banyak 80 kali dan denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 80 bulan. (ayat3)


Jadi sesuai hukum Islam, pelaku homoseksual dan lesbian, dihukum rajam, atau jika mengikuti Qonun Jinayat di Aceh, dia harus dicambuk paling banyak 100 kali. Malangnya dalam pasal 292 KUHP ditetapkan : "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun."


Apapun statusnya membanggakan perilaku homoseks dan lesbian adalah sebuah kemunkaran yang nyata. "Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman (HR.Muslim)

  

Berkorban atau bunuh diri?

Kamu tahu bahwa dua hari lagi akan dirayakan Paskah, maka Anak Manusia akan diserahkan untuk disalibkan.”(Matius 26: 2)

Banyak kaum Kristen yang percaya bahwa Yesus datang untuk menebus dosa manusia kepada Tuhan oleh kematiannya di kayu salib dan untuk mengampuni dosa-dosa manusia. Pada beberapa peristiwa kita mendapati kematian Yesus, namun pada kesempatan-kesempatan yang lain Anda melihat umat Kristen yang sama membuat pengakuan bahwa Yesus “hidup”. Apakah dia benar-benar mati atau apakah dia hidup? Kedua kemungkinan itu tidak bisa sama-sama terjadi. Sekali pun kematian itu berarti kematian sementara (temporer), hal itu memberi nilai yang kecil bagi suatu pengorbanan yang abadi.

Kafir menurut syari'ah (edisi Jawa)

Wong kafir (Jawa)

Kafir miturut basa tegese ditutup. Miturut Shari'a, yaiku wong sing nutup awake dhewe saka pituduh saka Allah. Pengikut agama ing sanjabane agama Islam iku kafir. Apa sing diarani agama liya? Miturut piwulang Hindhu, wong non-Hindu diarani maitrah. Ing agama Buddha, wong sing dudu Buddha diarani abrahmacariyavasa. Miturut piwulang Kristen, wong sing dudu Kristen diarani wedhus sesat. Kanggo wong Islam diarani maitrah, utawa diarani abrahmacariyavasha, lan diarani wedhus sesat, umat Islam ora nate protes lan nantang agama-agama kasebut, amarga umat Islam percaya manawa dudu bagean saka kewan sikil papat sing duwe buntut (wedhus).

Resiko Murtad

Oleh Ustadz Imam Wahyudi Lc  Islam adalah anugerah yang tiada tara. Satu-satunya agama yang diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla di dunia dan a...